Aceh Tamiang – Panitia
Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten
Aceh Tamiang mengajak lembaga dan yayasan untuk mendaftarkan diri sebagai
pemantau pemilihan umum 2019 tingkat Kabupaten. Pendaftaran dapat dilakukan
dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Senin, 11 Maret 2019
“Ini untuk
menjalankan perintah UU 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 435 ayat 2 yaitu
organisasi kemsyarakatan yang berbadan hukum yayasan dan perkumpulan yang
terdaftar di pemerintah dapat mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilu,”ujar
Imran, SE Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang
Imran menambahkan
ketentuan juga tersebut dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.
Agar dapat melakukan pemantauan, lembaga atau yayasan serta
organisasi harus memenuhi sejumlah syarat berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah
atau pemerintah daerah, bersifat Independen, memiliki sumber dana yang jelas, terakreditasi
dari Panwaslih Provinsi Aceh atau Panwaslih Kabupaten/Kota sesuai dengan
cakupan wilayah pemantauannya.
Berikut tata cara tata cara pendaftaran pemantau.
1. Mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan Pemilu
kepada Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota untuk mendapatkan
Akreditasi Pemantauan Pemilu.
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bagi Pemantau Pemilu daerah provinsi, permohonan disampaikan
kepada Panwaslih Provinsi Aceh dengan ketentuan wilayah pemantauan paling
sedikit di 2 (dua) Kabupaten/Kota.
b. bagi Pemantau Pemilu daerah kabupaten/kota, permohonan
disampaikan kepada Panwaslih Kabupaten/Kota.
3. Mengembalikan formulir pendaftaran kepada Panwasih Provinsi
Aceh dan Panwaslih Kabupaten Kota dengan
menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau
sebutan lain.
b. Profil organisasi atau lembaga.
c. Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau
pemerintah daerah, memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum
perkumpulan.
d. Nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga.
e. Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu.
f. Alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke
daerah.
g. Rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu.
h. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang
ingin dipantau.
i. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung
jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
j. Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani
oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu.
k. Surat peryataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu
yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
"Pendaftaran dapat mendatangi langsung kantor Panwaslih Aceh
Tamiang setiap hari kerja, di Sekretariat Panwaslih Aceh Tamiang Jalan RSUD I
Kampung Kesehatan, Kecamatan Karang Baru. Batas Akhir pendaftaran sampai dengan
7 hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara,”tambah Imran (***)
Baca juga : Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
Baca juga : Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu
