Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia,
Organisasi, data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, SE mengatakan
penerimaan berkas pendaftaran dari calon pengawas TPS akan dibuka sejak tanggal
11 sampai dengan tanggal 21 Februari 2019.
“Berkas
yang masuk langsung diverifikasi kelengkapan syaratnya, “kata Imran, SE
Sebagaimana diketahui rekrutmen
pengawas TPS ini sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam UU
dijelaskan, ada lima tugas pokok yang akan dijalankan Pengawas TPS pada hari H
pemungutan suara 17 April 2019 mendatang.
Pengawas TPS akan bertugas mulai dari
mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan
penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil
penghitungan suara dari TPS ke PPS. (sdmo/eim)